PAKAR DAILY.COM, Serdang Bedagai – Aktivitas galian C yang diduga berlangsung di kawasan Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut laporan yang diterima
PAKARDAILY.COM, aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan ekosistem, pelebaran bibir Sungai Ular, serta berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi negara apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi perhatian publik, masyarakat menyebut seorang terduga pengelola berinisial Eka diduga mampu mengoperasikan sekitar 300 truk setiap hari dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp800.000 per truk. Jika informasi tersebut benar, masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas berskala besar itu dapat berlangsung tanpa pengawasan yang efektif.
Tak hanya itu, laporan masyarakat juga memuat dugaan keterlibatan sejumlah oknum, mulai dari oknum kepala desa, camat, hingga oknum aparat penegak hukum (APH). Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas aktivitas tersebut, serta mengusut tuntas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.










Komentar