PAKAR DAILY.COM,MEDAN — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM PAKAR Sumatera Utara mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan dan rumah yang terjadi di kawasan Perumahan Oma Deli.
Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Elyta Megawati, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bagian Harta dan Benda (Harda). Namun, hingga saat ini, terlapor berinisial Silalahi yang berdomisili di Perumahan Oma Deli disebut kerap mangkir dari panggilan penyidik.
“Sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kami meminta agar Polda Sumut segera melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Elyta dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Elyta juga mengapresiasi langkah Polda Sumut yang dinilai telah memproses laporan masyarakat secara profesional. Ia menilai kinerja kepolisian dalam menangani perkara ini menunjukkan komitmen sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kami mengapresiasi Polda Sumut yang telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila merasa dirugikan oleh oknum yang melanggar hukum,” tambahnya.
Selain itu, DPW LSM PAKAR Sumut juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut, termasuk dugaan adanya praktik jual beli properti secara tumpang tindih.
Dalam keterangannya, Elyta menyebutkan adanya dugaan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Perumahan Oma Deli menjual kembali rumah yang sebelumnya telah sah diperjualbelikan. Salah satu nama yang disebut dalam dugaan tersebut adalah Monica br. Gultom.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Elyta Megawati selaku penerima kuasa dari korban, Ria Minar, pada Kamis, 7 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/724/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/725/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Perkara ini berkaitan dengan dua unit rumah milik korban yang berada di Blok L.7 dan Blok A.23 di Perumahan Oma Deli. Berdasarkan keterangan pelapor, kedua properti tersebut diduga telah dikuasai dan dialihkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (***)










Komentar