PAKAR DAILY.COM,Medan — Perkembangan terbaru terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp1,5 miliar mengungkap fakta yang mengubah arah penanganan perkara. Setelah dilakukan klarifikasi bersama, diketahui bahwa dana tersebut telah disalurkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI), sehingga dugaan kini mengarah kepada pihak yang diduga mencatut identitas korban.
Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam proses penyelesaian akad kredit yang berlangsung pada tahun 2011. Dugaan tersebut muncul setelah korban, Flora Silvia Inggrid, mengaku belum menerima sisa pembayaran atas transaksi penjualan objek bangunan di kawasan Jalan SM. Raja, Medan Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejelasan mulai diperoleh dalam pertemuan yang berlangsung di kantor bagian aset BNI pada Jumat (7/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan BNI, Atan Gantar Gultom, serta Flora Silvia Inggrid sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Dalam forum tersebut, pihak BNI memperlihatkan dokumen yang menunjukkan bahwa dana sebesar Rp1,5 miliar telah ditransfer ke rekening atas nama Flora Silvia Inggrid di Bank Mestika. Namun, korban menyatakan tidak pernah membuka rekening dimaksud maupun menerima dana tersebut.
“Setelah kami melihat bukti-bukti yang disampaikan dalam pertemuan ini, kami menyimpulkan bahwa BNI telah melaksanakan kewajibannya. Dugaan yang sebelumnya kami sampaikan terhadap internal BNI tidak terbukti berdasarkan fakta yang diperlihatkan kepada kami,” ujar Atan kepada awak media.
Menurutnya, fakta tersebut justru mengarah pada dugaan adanya pihak yang secara melawan hukum menggunakan identitas korban untuk membuka rekening dan menguasai dana tersebut.
Atan menegaskan bahwa DPP LSM PAKAR Indonesia bersama korban akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencatutan identitas dan penggelapan dana tersebut ke Polda Sumatera Utara.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pun yang diduga menggunakan identitas korban untuk memperoleh dan menguasai dana tersebut. Perbuatan seperti ini merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Atan juga menyampaikan apresiasi kepada pihak BNI, khususnya Darman Sinaga dan Gina selaku tim legal BNI, yang dinilai bersikap terbuka, kooperatif, dan mengedepankan penyelesaian melalui dialog sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Dengan munculnya fakta baru tersebut, fokus perkara kini tidak lagi mengarah pada dugaan kelalaian institusi perbankan, melainkan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang diduga menyalahgunakan identitas korban. Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengusut kasus ini secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. (***)










Komentar