PAKAR DAILY.COM
MEDAN – Inspeksi mendadak (sidak) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH., MH ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Selasa sore (5/8/2026), menjadi perhatian publik. Kunjungan tanpa agenda resmi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja internal Kejari Medan, termasuk penanganan sejumlah perkara yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH., MH, Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo. Rombongan meninjau sejumlah fasilitas, mulai dari ruang kerja para kepala seksi, ruang pengelolaan dan penyimpanan barang bukti hingga area pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di balik inspeksi tersebut, sorotan tajam justru diarahkan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Pirngadi Medan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan di ruang publik.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan sebelumnya telah melakukan penggeledahan di RSUD Dr. Pirngadi Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Perintis, pada 30 Juni 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, sebelumnya menyampaikan bahwa nilai pagu anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp23,8 miliar. Anggaran tersebut antara lain mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta komponen utang lebih dari Rp13 miliar.
Kejari Medan juga menyatakan telah memperoleh bukti yang dinilai cukup terkait adanya fakta hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Namun, setelah penggeledahan dilakukan, publik justru mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.
Sudah dilakukan penggeledahan, bukti disebut cukup, lalu apa langkah berikutnya?
Pertanyaan itu disampaikan Sekretaris DPW LSM PAKAR Sumut, Fajar Bahari, SE, yang menilai terdapat kejanggalan dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Fajar, penggeledahan bukanlah akhir dari sebuah proses penyidikan. Justru setelah tindakan tersebut dilakukan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk apakah penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait, melakukan penyitaan, menghitung potensi kerugian negara, hingga menentukan pihak yang paling bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana. Kalau penggeledahan sudah dilakukan sejak 30 Juni, kemudian pihak kejaksaan menyatakan sudah memperoleh bukti yang cukup mengenai adanya fakta hukum dugaan tindak pidana korupsi, mengapa sampai sekarang tidak ada perkembangan yang jelas?” kata Fajar kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Fajar menegaskan, pihaknya tidak sedang mendesak aparat penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Namun, menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, terukur, transparan dan tidak boleh menimbulkan kesan perkara tersebut dibiarkan berlarut-larut.
“Jangan kemudian publik melihat ini sebagai perkara yang hanya ramai ketika penggeledahan, setelah itu senyap. Kalau memang masih dalam proses, sampaikan kepada masyarakat apa yang sedang dilakukan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada sesuatu yang membuat perkara ini berjalan lambat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa perkembangan perkara tersebut terkesan berbeda dibandingkan sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sumut.
“Kalau kita lihat beberapa perkara yang ditangani Kejati Sumut, setelah penggeledahan biasanya ada progres yang cukup jelas. Ada pemeriksaan saksi, penyitaan, penghitungan kerugian negara atau langkah penyidikan lainnya. Di kasus Pirngadi ini, setelah penggeledahan justru seperti kehilangan gaung. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.
Menurut Fajar, perbedaan ritme penanganan perkara tersebut patut menjadi bahan evaluasi pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Agung.
“Apakah ada kendala penyidik? Apakah alat buktinya belum cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab? Apakah ada persoalan administrasi penyidikan? Semua itu harus dijelaskan. Jangan sampai diamnya aparat justru melahirkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Fajar bahkan meminta Kajati Sumut tidak hanya melakukan sidak sebatas memeriksa kondisi fisik kantor dan administrasi internal, tetapi juga memastikan perkara-perkara strategis yang menjadi perhatian publik berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau Kajati turun langsung melakukan sidak, kami berharap bukan hanya melihat ruangan dan fasilitas. Periksa juga progres perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya dugaan korupsi di RSUD Pirngadi. Publik ingin tahu sampai di mana penyidik bekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus RSUD Pirngadi bukan perkara kecil. Anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai puluhan miliar rupiah dan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat.
“Ini uang publik dan objeknya rumah sakit pemerintah. Kalau benar ada penyimpangan, tentu harus dibongkar sampai terang. Kalau ternyata tidak terbukti, juga harus dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan. Yang tidak boleh adalah perkara menggantung tanpa kejelasan,” katanya.
Fajar juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak tebang pilih.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa perkara tertentu bisa bergerak cepat, sementara perkara lainnya berjalan lambat tanpa penjelasan. Penegakan hukum harus sama di depan hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada standar yang berbeda dalam menangani perkara korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan di RSUD Dr. Pirngadi Medan.
“Silakan diperiksa. Semua harus terbuka secara jelas agar tata kelola pemerintahan berjalan profesional dan benar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, menurut Fajar, seharusnya menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara terbuka dan profesional tanpa intervensi.
“Wali Kota sendiri sudah menyatakan silakan diperiksa dan harus terbuka. Artinya tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu dalam mengusutnya. Tinggal bagaimana Kejari Medan membuktikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Kejari Medan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk mengenai hasil pemeriksaan lanjutan, penyitaan, penghitungan kerugian negara maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Bagi Fajar, kejelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Jangan sampai publik bertanya, sudah digeledah, sudah disebut ada bukti yang cukup, lalu setelah itu apa? Pertanyaan ini harus dijawab oleh Kejari Medan. Kalau memang prosesnya masih berjalan, tunjukkan progresnya. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” pungkasnya.
Kini, sidak Kajati Sumut ke Kejari Medan diharapkan tidak berhenti sebagai agenda pengawasan internal, tetapi juga menjadi titik evaluasi terhadap perkara-perkara yang dinilai belum memberikan kepastian kepada publik. Termasuk dugaan korupsi di RSUD Dr. Pirngadi Medan yang telah lebih dari satu bulan sejak penggeledahan masih menyisakan tanda tanya. (***(










Komentar