PAKARDAILY.COM,MEDAN — Aktivitas pembangunan empat unit rumah toko (ruko) di Jalan Swadaya, tepat di depan SMP Negeri 23 Medan, Kecamatan Medan Denai, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media pada Senin (24/8/2026), tidak terlihat papan atau plang informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sekitar lokasi proyek.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan konstruksi keempat unit ruko masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas pembangunan, sementara progres pekerjaan disebut telah mencapai lebih dari separuh dan mulai mendekati tahap penyelesaian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi dan perizinan bangunan, terutama karena papan informasi PBG tidak terlihat di lokasi proyek.
Namun demikian, tidak adanya papan atau plang PBG di lokasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG. Status perizinan tetap harus dipastikan melalui verifikasi kepada instansi yang berwenang.
Untuk mendapatkan kejelasan, redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Medan Denai, khususnya Kasi Trantib, terkait keberadaan PBG, pengetahuan pemerintah kecamatan terhadap pembangunan tersebut, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai menyatakan bahwa pihak kelurahan dan kecamatan telah menyampaikan surat imbauan kepada pemilik bangunan.
“Izin bang, kami dari kelurahan dan kecamatan sudah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika surat imbauan telah disampaikan dan pembangunan tetap berlangsung hingga progres pekerjaan cukup signifikan, publik tentu berhak mengetahui apa bentuk tindak lanjut dari pemerintah daerah setelah surat tersebut diberikan.
Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen PBG? Apakah pembangunan pernah dihentikan sementara untuk kepentingan verifikasi? Dan, apabila memang terdapat persoalan administrasi, mengapa aktivitas pembangunan masih dapat berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.
LSM PAKAR Desak Wali Kota Medan Perintahkan Pemeriksaan
Menanggapi persoalan tersebut, DPP LSM PAKAR Indonesia melalui Wakil Sekretaris DPP, B. Siregar, mendesak Wali Kota Medan agar memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kecamatan Medan Denai terkait proses pengawasan pembangunan empat unit ruko tersebut.
Menurut B. Siregar, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak ada kelalaian ataupun dugaan permainan di lapangan yang menyebabkan pembangunan tetap berjalan meskipun status administrasi dan perizinannya belum memperoleh kejelasan publik.
“Kami meminta Wali Kota Medan memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa proses pengawasan yang dilakukan Kecamatan Medan Denai. Kalau memang sudah ada surat imbauan kepada pemilik bangunan, harus dijelaskan apa tindak lanjut setelah surat itu diberikan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan mengapa pembangunan yang progresnya disebut sudah lebih dari 50 persen masih dapat berlangsung sementara papan informasi PBG tidak terlihat di lokasi.
“Kalau memang PBG sudah terbit, tentu statusnya harus bisa diverifikasi dan masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai legalitas pembangunan tersebut. Sebaliknya, kalau belum terbit, harus dijelaskan mengapa pekerjaan konstruksi masih terus berjalan,” katanya.
B. Siregar menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada pemberian surat imbauan. Menurutnya, pengawasan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan dan tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai surat imbauan hanya menjadi formalitas. Pemerintah harus memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan yang tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan adanya pembackingan sebelum dilakukan pemeriksaan secara resmi.
“LSM PAKAR tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Justru karena itu kami meminta Inspektorat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kelalaian pengawasan, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Satpol PP dan Dinas Terkait Diminta Buka Status PBG
Atas informasi dari Kecamatan Medan Denai tersebut, redaksi selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Kota Medan untuk memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut pengawasan terhadap pembangunan tersebut.
Redaksi juga telah meminta tanggapan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Lase, terkait status PBG serta pengawasan terhadap pembangunan empat unit ruko tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, tanggapan dari pihak terkait belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kecamatan Medan Denai, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkimcikataru, pemilik bangunan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang.
Sebab, persoalan utama dalam pembangunan empat unit ruko tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya papan PBG, melainkan sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap pembangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu jawaban: apakah PBG empat unit ruko tersebut telah terbit, masih dalam proses, atau memang belum ada? Jika sudah ada, mengapa informasi PBG tidak terlihat di lokasi? Dan jika belum ada, mengapa aktivitas pembangunan masih terus berlangsung?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai lemahnya pengawasan maupun dugaan adanya perlakuan khusus dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Medan Denai.










Komentar