PAKARDAILY.COM,MEDAN — Maraknya promosi judi online (judol) dan togel di ruang digital kembali menjadi sorotan. Di tengah masifnya penggunaan internet dan media sosial, tautan maupun konten promosi perjudian masih relatif mudah ditemukan, mulai dari kolom komentar, akun media sosial, hingga berbagai kanal digital lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan pemutusan akses terhadap ekosistem perjudian digital, khususnya terhadap pola promosi yang terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data pemerintah menunjukkan skala persoalan judi online memang sangat besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2025 terdapat Rp286,84 triliun perputaran dana perjudian online dalam sekitar 422,1 juta transaksi. Pada periode yang sama, nilai deposit tercatat Rp36,01 triliun, dengan sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit melalui berbagai kanal pembayaran.
Angka tersebut memang menunjukkan penurunan dibandingkan 2024, ketika PPATK mencatat perputaran dana judol mencapai Rp359,81 triliun. Namun, besarnya nilai transaksi dan jumlah masyarakat yang terpapar menunjukkan bahwa perjudian online belum dapat dianggap sebagai persoalan yang selesai.
Persoalan semakin kompleks karena modus promosi kini tidak lagi sekadar mengandalkan situs perjudian. Kemkomdigi pada Juni 2026 mengungkap adanya operasi spam terorganisasi menggunakan akun tidak autentik dan bot untuk membanjiri kolom komentar media sosial dengan promosi judi online.
Bahkan, sepanjang Januari-Juni 2026, Kemkomdigi mencatat lonjakan 128 persen komentar spam promosi judol pada sejumlah akun media sosial pemerintah dibandingkan rata-rata temuan periode Januari-Juni. Pola serupa juga ditemukan di sejumlah platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, X, dan YouTube.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian DPP Media Centre LSM PAKAR Indonesia. Organisasi tersebut menilai keberadaan promosi judol yang terus muncul di ruang digital perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap efektivitas pengawasan ruang siber.
Ketua Media Centre LSM PAKAR Indonesia, Bungsu Siregar yang akrab disapa Bung Regar mengatakan negara tidak cukup hanya memblokir situs judi, tetapi harus memastikan ekosistem promosi dan distribusi konten perjudian benar-benar diputus.
“Bisa kita lihat kenyataan hari ini, promosi judol di ruang digital masih sangat masif, apalagi di media sosial. Spam komentar yang menawarkan judi online masih mudah ditemukan. Ini tentu mengecewakan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para bandar yang memanfaatkan ruang digital,” ujar Bung Regar kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, tantangan pemberantasan judi online saat ini bukan semata-mata soal jumlah situs yang berhasil diblokir, tetapi seberapa efektif negara menutup celah baru yang digunakan pelaku untuk kembali muncul.
Kritik tersebut datang ketika pemerintah sendiri telah mengubah pendekatan pemberantasan judol dari sekadar pemblokiran situs menjadi penindakan terhadap keseluruhan ekosistem, termasuk aliran dana dan jaringan pelaku.
Kemkomdigi menyatakan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, pemerintah juga telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses pemeriksaan.
Namun, menurut Bung Regar, angka penindakan tersebut harus dibarengi dengan evaluasi terhadap efektivitas hasil akhirnya.
“Kalau situs diblokir tetapi promosi terus bermunculan melalui akun baru, bot, komentar spam, iklan dan berbagai pola lainnya, berarti persoalannya bukan hanya pada situs. Yang harus diputus adalah ekosistemnya,” tegasnya.
Bung Regar menilai persoalan judi online tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan pelanggaran ruang digital. Dampaknya telah masuk ke ranah ekonomi, sosial, keluarga hingga kesehatan masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut perjudian dapat menyebabkan tekanan finansial, keretakan hubungan, kekerasan dalam rumah tangga, gangguan kesehatan mental, kemiskinan, hingga mendorong sebagian orang melakukan kejahatan untuk memperoleh uang. WHO juga menegaskan bahwa kemudahan akses perjudian, termasuk melalui internet, meningkatkan risiko keterlibatan masyarakat.
Dengan kata lain, judi online bukan sekadar persoalan seseorang kehilangan uang karena kalah bermain. Dampaknya dapat menjalar kepada anggota keluarga dan lingkungan sosial.
“Dampak judi ini luar biasa. Bukan hanya menghabiskan uang pemain, tetapi bisa merusak kehidupan keluarga, menimbulkan utang, mengganggu kesehatan mental dan pada akhirnya berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat,” kata Bung Regar.
PPATK bahkan menemukan persoalan tersebut telah menyentuh kelompok penerima bantuan sosial. Dalam laporan Semester I 2025, PPATK mencatat 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judi online, dengan total deposit mencapai sekitar Rp957 miliar dalam 7,5 juta transaksi.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa dampak judi online dapat bersinggungan langsung dengan persoalan kesejahteraan masyarakat.
*Anggaran Besar Harus Berbanding dengan Kinerja Pengawasan*
Sorotan Media Centre LSM PAKAR juga diarahkan pada kapasitas anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam APBN 2026, alokasi anggaran Kemkomdigi tercatat sebesar Rp8,62 triliun.
Bung Regar menilai besarnya anggaran tersebut harus berbanding lurus dengan kualitas pengawasan dan perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Anggaran negara tentu harus digunakan seefektif mungkin. Kami tidak mengatakan seluruh anggaran Komdigi untuk pemberantasan judi online, karena memang tidak demikian. Tetapi dengan mandat pengawasan ruang digital yang dimiliki Komdigi, masyarakat berhak mempertanyakan seberapa efektif sistem pengawasan tersebut bekerja,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi tidak seharusnya hanya menggunakan indikator jumlah situs yang diblokir.
“Ukuran keberhasilannya jangan hanya berapa juta situs yang diblokir. Harus dilihat juga berapa banyak promosi yang berhasil dihentikan, seberapa cepat konten baru ditindak, bagaimana koordinasi dengan platform digital, bagaimana pengawasan iklan, serta apakah jaringan pembayaran dan akun yang berulang kali digunakan bisa benar-benar diputus,” tambahnya.
*Komdigi Tidak Bisa Bekerja Sendiri, tetapi Punya Peran Strategis*
Bung Regar menegaskan pemberantasan judi online merupakan pekerjaan lintas lembaga. Kepolisian memiliki peran penting dalam penegakan hukum, PPATK dalam analisis transaksi keuangan, OJK dan industri perbankan dalam pengawasan rekening, sementara Kemkomdigi memiliki posisi strategis dalam pengawasan dan perlindungan ruang digital.
Kemkomdigi sendiri telah menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses situs. Pemerintah kini mendorong pendekatan yang menyasar situs, aliran dana, jaringan pelaku, serta kerja sama dengan platform digital.
Karena itu, menurut Bung Regar, jangan sampai persoalan judi online seolah-olah hanya dibebankan kepada aparat kepolisian.
“Jangan nanti ujung-ujungnya polisi yang terus disalahkan. Semua lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Komdigi punya peran sangat penting dalam menjaga ruang digital agar tetap sehat dan bersih dari aktivitas judol yang merusak masyarakat,” pungkasnya.
Ia mendorong Kemkomdigi melakukan audit efektivitas pengawasan ruang digital, terutama terhadap pola promosi judol berbasis bot, akun palsu, spam komentar, iklan digital, situs yang berulang kali berganti domain, serta keterhubungan antara akun promosi dengan jaringan pembayaran.
Bagi Media Centre LSM PAKAR Indonesia, keberhasilan pemberantasan judol pada akhirnya tidak cukup diukur dari banyaknya konten yang dihapus atau situs yang diblokir, melainkan dari kemampuan negara mempersempit ruang gerak pelaku, memutus aliran dana, menghentikan promosi dan melindungi masyarakat dari paparan perjudian digital secara berkelanjutan.
Dengan nilai perputaran dana yang masih mencapai ratusan triliun rupiah dan jutaan masyarakat yang tercatat melakukan deposit, persoalan judi online jelas bukan lagi sekadar gangguan di dunia maya. Ia telah menjadi persoalan ekonomi, sosial, penegakan hukum dan kesehatan masyarakat yang membutuhkan pengawasan negara secara konsisten, terukur dan transparan. (***)










Komentar