Tiga Kali Surat Imbauan Tak Digubris, Pembangunan 4 Ruko di Medan Denai Tetap Berjalan

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAKARDAILY.COM,MEDAN — Aktivitas pembangunan empat unit rumah toko (ruko) di Jalan Swadaya, tepat di depan SMP Negeri 23 Medan, Kecamatan Medan Denai, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan konstruksi di lokasi tersebut masih berlangsung, sementara pihak kecamatan dan kelurahan mengaku telah beberapa kali menyampaikan surat imbauan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Pantauan awak media pada Senin (31/8/2026), aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung di lokasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, papan informasi PBG tidak terlihat terpasang di area proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi dan legalitas pembangunan empat unit ruko tersebut.

 

Apakah PBG-nya sudah terbit, masih dalam proses, atau memang belum dimiliki?

 

 

Untuk memperoleh kejelasan, redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Medan Denai, termasuk Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), serta pihak Kelurahan Binjai.

 

Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai membenarkan bahwa pihak kecamatan bersama kelurahan telah menyampaikan surat imbauan kepada pemilik bangunan.

 

“Izin bang, kami dari kelurahan dan kecamatan sudah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan,” ujarnya.

 

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena pembangunan disebut masih terus berjalan meskipun surat imbauan telah disampaikan.

 

Pihak kelurahan juga mengaku telah berupaya meminta pemilik bangunan segera mengurus PBG. Namun, menurut Sekretaris Kelurahan, imbauan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

 

“Kami aja pun gak digubris, seolah kami ini bukan dari pemerintahan setempat,” ujarnya.

 

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, surat imbauan bahkan telah dilayangkan sebanyak tiga kali. Surat ketiga disebut diterbitkan pada 26 Agustus 2026 dan ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, serta DPMPTSP Kota Medan.

 

Namun, hingga Senin (31/8/2026), pekerjaan konstruksi di lokasi masih terlihat berjalan.

 

 

Persoalan yang kemudian muncul bukan sekadar soal keberadaan papan informasi PBG, melainkan menyangkut efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

 

Jika pembangunan tersebut memang belum mengantongi PBG, publik tentu mempertanyakan mengapa aktivitas konstruksi masih dapat berlangsung setelah pemerintah kecamatan dan kelurahan menyampaikan imbauan berulang kali.

 

Sebaliknya, apabila PBG telah diterbitkan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan agar status perizinan tersebut dapat diverifikasi dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Lase, termasuk meminta kesempatan untuk melakukan wawancara secara langsung.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Jhon Lase terkait status perizinan dan langkah pengawasan terhadap pembangunan empat unit ruko tersebut.

 

*LSM PAKAR: Jangan Berhenti di Surat Imbauan*

 

Menanggapi persoalan tersebut, DPP LSM PAKAR Indonesia melalui Wakil Sekretaris DPP, B. Siregar, mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap proses pengawasan pembangunan tersebut.

 

Ia meminta Wali Kota Medan memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan perangkat daerah setelah surat imbauan disampaikan kepada pemilik bangunan.

 

“Kami meminta Wali Kota Medan memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa proses pengawasan yang dilakukan Kecamatan Medan Denai. Kalau memang sudah ada surat imbauan kepada pemilik bangunan, harus dijelaskan apa tindak lanjut setelah surat itu diberikan,” tegas B. Siregar.

 

Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan surat imbauan apabila di lapangan masih ditemukan persoalan yang berkaitan dengan administrasi dan perizinan bangunan.

 

Ia juga mempertanyakan pembangunan yang disebut progresnya telah mencapai lebih dari 50 persen, sementara papan informasi PBG tidak terlihat di lokasi.

 

“Kalau memang PBG sudah terbit, tentu statusnya harus bisa diverifikasi dan masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai legalitas pembangunan tersebut. Sebaliknya, kalau belum terbit, harus dijelaskan mengapa pekerjaan konstruksi masih terus berjalan,” katanya.

 

*Minta Pemeriksaan Tidak Tebang Pilih*

 

B. Siregar menegaskan, pengawasan terhadap pembangunan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih.

 

“Jangan sampai surat imbauan hanya menjadi formalitas. Pemerintah harus memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Penindakan juga harus dilakukan secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa tebang pilih,” ujarnya.

 

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan adanya pembackingan atau permainan dalam pembangunan tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

 

“LSM PAKAR tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Justru karena itu kami meminta Inspektorat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pengawasan, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, status PBG empat unit ruko tersebut masih menjadi pertanyaan yang belum mendapatkan penjelasan resmi dari instansi teknis terkait.

 

Publik setidaknya membutuhkan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: Apakah PBG empat unit ruko tersebut telah terbit? Apakah masih dalam proses? Atau belum ada sama sekali?

 

Jika PBG telah diterbitkan, mengapa informasi mengenai PBG tidak terlihat di lokasi pembangunan?

 

Sebaliknya, apabila PBG belum terbit, mengapa aktivitas pembangunan masih dapat berlangsung meskipun pihak kecamatan dan kelurahan mengaku telah tiga kali menyampaikan surat imbauan kepada pemilik?

 

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar tidak berkembang spekulasi mengenai lemahnya pengawasan maupun dugaan adanya perlakuan khusus.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Binjai, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, DPMPTSP Kota Medan, pemilik bangunan, maupun pihak terkait lainnya.

 

Sebab, inti persoalan bukan semata-mata ada atau tidaknya papan PBG di lokasi, melainkan sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap kegiatan pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel pakardaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HKTI sumut dilantik,zakiyuddin Harahap dorong penguatan sektor pertanian dan kesejahteraan petani
Banjir Letda Sujono Berulang, Bobby Nasution Desak Percepatan Penanganan Lintas Pemerintah
Ruko di Jalan Swadaya Disegel, LSM PAKAR Desak Penindakan Tak Berhenti pada Formalitas
Penerbangan Soekarno-Hatta Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Lion Air Pilih Reschedule hingga 9 September
Kareg BGN Sumut Berganti, LSM PAKAR Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Permainan Titik SPPG
Rico Waas Perkuat Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Informal Jadi Perhatian
Kecelakaan di Depan SPBU Mulawari Berujung Temuan 10 Batang Tanaman Diduga Ganja
Pidato Prabowo di Rusia Soal MBG Disorot, Media Rusia Angkat Kasus Dugaan Keracunan
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:15 WIB

HKTI sumut dilantik,zakiyuddin Harahap dorong penguatan sektor pertanian dan kesejahteraan petani

Rabu, 9 September 2026 - 16:08 WIB

Banjir Letda Sujono Berulang, Bobby Nasution Desak Percepatan Penanganan Lintas Pemerintah

Selasa, 8 September 2026 - 02:31 WIB

Ruko di Jalan Swadaya Disegel, LSM PAKAR Desak Penindakan Tak Berhenti pada Formalitas

Minggu, 6 September 2026 - 14:12 WIB

Penerbangan Soekarno-Hatta Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Lion Air Pilih Reschedule hingga 9 September

Jumat, 4 September 2026 - 13:52 WIB

Kareg BGN Sumut Berganti, LSM PAKAR Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Permainan Titik SPPG

Berita Terbaru